Ilustrasi Perjudian. ©2015 Merdeka.com
Merdeka.com - Sedikitnya 13 warga Karanganyar, Jawa
Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar. Mereka ditangkap karena
nekat bermain judi jenis togel, capjikia, kartu ceki dan kartu remi
saat bulan Ramadan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 13 tersangka ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Mulai 28 Mei, dilanjutkan 1 dan 2 Juni 2017. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Ada 13 tersangka perjudian yang kita tangkap di 3 lokasi saat kita gelar operasi pekat. Mereka ini ada yang bermain judi jenis togel, capjikia, kartu ceki dan kartu remi," ujar Kapolres, Senin (5/6).
Ade menjelaskan, operasi pekat dilakukan di Dusun Lebak, Tawangmangu, dilanjutkan di Dusun Ngringo Kecamatan Jaten, dan di wilayah Kecamatan Jumantono. Dua tersangka diamankan saat operasi pelat di Dusun Lebak, 3 lainnya di Dusun Ngringo dan 8 sisanya di wilayah Jumantono.
Selain 13 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, uang tunai, kartu remi, meja, tikar dan lainnya. Polres Karanganyar, tegas Kapolres, selama Ramadan, akan terus melakukan operasi pekat, untuk menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) e dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Amcaman hukumannya 10 tahun penjara," tutup Kapolres. [noe]
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 13 tersangka ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Mulai 28 Mei, dilanjutkan 1 dan 2 Juni 2017. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Ada 13 tersangka perjudian yang kita tangkap di 3 lokasi saat kita gelar operasi pekat. Mereka ini ada yang bermain judi jenis togel, capjikia, kartu ceki dan kartu remi," ujar Kapolres, Senin (5/6).
Ade menjelaskan, operasi pekat dilakukan di Dusun Lebak, Tawangmangu, dilanjutkan di Dusun Ngringo Kecamatan Jaten, dan di wilayah Kecamatan Jumantono. Dua tersangka diamankan saat operasi pelat di Dusun Lebak, 3 lainnya di Dusun Ngringo dan 8 sisanya di wilayah Jumantono.
Selain 13 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, uang tunai, kartu remi, meja, tikar dan lainnya. Polres Karanganyar, tegas Kapolres, selama Ramadan, akan terus melakukan operasi pekat, untuk menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) e dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Amcaman hukumannya 10 tahun penjara," tutup Kapolres. [noe]
0 komentar:
Posting Komentar