Circle Gallery

Selasa, 06 Juni 2017

Mengurus Surat Pindah Domisili Gratis

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Jumiati warga Kecamatan Kuala Mandor B asal Kabupaten Landak, tengah mengambil dokumen domisili ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya, Rabu (17/5/2017).
Pengurusan surat pindah untuk domisili tanpa ada biaya.
"Ngurusnya mudah, saya pertama kali minta surat pindah ke Disdukcapil Landak. Lalu mengurus domisili ke Disdukcapil Kubu Raya," ujarnya usai mendapatkan dokumen domisilinya sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.
Ia menuturkan pelayanan untuk mengurus domisili sangat gampang.
Tak ada biasa, semuanya gratis.
Untuk lamanya sendiri sekitar dua minggu dari saat memasukkan dokumen awal.
"Ini saya ambil setelah dua minggu. Karena saya tak sempat untuk mengambilnya. Kemarin ini kan suruh ambil tanggal 15 tapi saya belum sempat," ungkapnya.
Terkait azas domisili, pengurusan perindahan sangat diperlukan.
Lantaran, tanpa adanya identitas domisili, tidak akan masuk di data kependudukan daerah setempat.
"Makanya saya cepat-cepat ngurus domisili ini agar segera terdaftar sebagai warga Kubu Raya. Dan kalau ngurus apa-apa mudah," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar