Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Jumiati warga
Kecamatan Kuala Mandor B asal Kabupaten Landak, tengah mengambil dokumen
domisili ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu
Raya, Rabu (17/5/2017).
Pengurusan surat pindah untuk domisili tanpa ada biaya.
"Ngurusnya mudah, saya pertama kali minta surat pindah ke Disdukcapil
Landak. Lalu mengurus domisili ke Disdukcapil Kubu Raya," ujarnya usai
mendapatkan dokumen domisilinya sebagai warga Kabupaten Kubu Raya.
Ia menuturkan pelayanan untuk mengurus domisili sangat gampang.
Tak ada biasa, semuanya gratis.
Untuk lamanya sendiri sekitar dua minggu dari saat memasukkan dokumen awal.
"Ini saya ambil setelah dua minggu. Karena saya tak sempat untuk
mengambilnya. Kemarin ini kan suruh ambil tanggal 15 tapi saya belum
sempat," ungkapnya.
Terkait azas domisili, pengurusan perindahan sangat diperlukan.
Lantaran, tanpa adanya identitas domisili, tidak akan masuk di data kependudukan daerah setempat.
"Makanya saya cepat-cepat ngurus domisili ini agar segera terdaftar
sebagai warga Kubu Raya. Dan kalau ngurus apa-apa mudah," pungkasnya.
Selasa, 06 Juni 2017
Mengurus Surat Pindah Domisili Gratis
Juni 06, 2017
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar