Fungsi dari e-KTP menjadi beberapa,
berikut adalah fungsi e-KTP:
a. Sebagai identitas jati diri
b. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk
pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
d. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Adapun syarat dan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
a. Berusia 17 tahun
b. Menunjukkan surat pengantar dari Kepada Kelurahan
c. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum
ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
d. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan prosedur pembuatan e-KTP adalah:
a. Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
b. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
c. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
d. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
e. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
f.
Selanjutnya dilakukan rekan
sidik jari dan pemindaian retina mata
g. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai
bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
h. Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan
e-KTP.
0 komentar:
Posting Komentar